BAB 4
PERISTIWA-PERISTIWA POLITIK DAN EKONOMI PASCA PENGAKUAN KEDAULATAN
Pada tanggal 27
Desember 1949, Belanda melakukan
penandatanganan kedaulatan Indonesia. Maka bentuk negara Indonesia
adalah menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita adalah federal, yang terdiri dari tujuh
negara bagian dan sembilan daerah otonom.
Adapun tujuh
negara bagian RIS yaitu:
1. Sumatera Timur
2.
Sumatera Selatan
3.
Pasundan
4.
Jawa Timur
5. Madura
6. Negara Indonesia Timur
7.
Republik Indonesia (RI)
Sedangkan
kesembilan daerah otonom yaitu :
1. Riau 6.
Banjar
2. Bangka
7.
Kalimantan Tenggara
3. Belitung
8.
Kalimantan Timur
4. Kalimantan
Barat 9. Jawa Tengah
5. Dayak
Besar
Akan tetapi banyak rakyat yang
menginginkan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebab jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh
bangsa Indonesia. Hal tersebut yang
membuat Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 15
Agustus 1950 Undang-Undang Dasar Sementara RI disahkan dan mulai berlaku
tanggal 17 Agustus 1950. Sejak saat itulah NKRI menggunakan UUD Sementara
(1950) dan demokrasi yang diterapkan adalahDemokrasi Liberal dengan sistem
Kabinet Parlementer. Berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem Kabinet
Presidensiil.
Sejak Indonesia
menggunakan sistem Kabinet Parlementer, keadaan politik menjadi tidak stabil.
Partai-partai politik tidak bekerjauntuk rakyat, akan tetapi hanya untuk
kepentingan golongannya. Dengan demikian, rakyat menginginkan segera
dilaksanakan pemilihan umum, yang diharapkan dapat membentuk Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang dapat memperjuangkan aspirasi rakyat sehingga terbentuk
pemerintahan yang stabil.
Suatu pesta
demokrasi nasional pertama kali diadakan sejak kemerdekaan yang dilakukan oleh
lebih dari 39 juta rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaannya Indonesia dibegi
dalam 16 daerah pemilihan yaitu 208 kabupaten, 2.139 kecamatan dan 43.429 desa.
Pemilihan umum I,
tahun 1955 berjalan sukses. Akan tetapi hasil pemilu belum memenuhi harapan
rakyat, karena masing-masing partai masih mengutamakan kepentingan partainya
dari pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, pada waktu itu masih mengalami krisis
politik dan berakibat lahirnya Demokrasi Terpimpin
Karena keadaan
politik yang tidak stabil maka Presiden Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957
mengemukakan konsepnya yang terkenal dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya :
1. Sistem
Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Akan
dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang mentri-mentrinya terdiri atas
orang-orang dari empat partai besar (PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
3. Pembentukan
Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat.
Dewan ini bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Pada tanggal 22
April 1959 dihadapan konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang isinya
menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959
Presiden Soekarno menyampaikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia yang
isinya :
1) Pembubaran
Konstituante,
2) Berlakunya
kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta
3) Pemakluman
bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
Dekrit Presiden
5 Juli 1959 memiliki pengaruh besar dalam kehidupan bernegara baik dibidang
politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga
negara harus berintikan unsur Nasional, Agama, dan Komunis. Dalam bidang
ekonomi, pemerintah menerapkan ekonomi terpimpin. Dalam bidang sosial budaya,
pemerintah melarang budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk
penjajahan baru atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal
ini pemerintah lebih condong ke Blok Timur.
D. Dampak Persoalan
Hubungan Pusat Daerah terhadap kehidupan Politik Nasional dan Daerah Sampai
Awal Tahun 1960-an
1.
Hubungan
Pusat-Daerah
Pada
akhir tahun 1956 beberapa panglima militer di berbagai daerah membentuk
dewan-dewan yang ingin memisahkan diri dari pusat, yaitu:
(1) Pada tanggal 20 November 1956 di Padang,
Sumatera Barat berdiri Dewan Banteng yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Achmad
Husein.
(2) Di Medan, Sumatera Utara berdiri Dewan Gajah yang dipimpin oleh Kolonel Simbolon.
(3) Di Sumatera Selatan berdiri Dewan Garuda yang dipimpin oleh Kolonel Barlian.
(4) Di Manado, Sulawesi Utara berdiri Dewan manguni yang dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual.
2.
Persaingan
Golongan Agama dan Nasionalis
Persaingan
antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis / sosialis / non islam dimulai
pada tahun 1950. Partai-partai politik tepecah dalam ideologi yang sukar dan
hanya mementingkan golongannya sendiri. Tahun 1950-1955 terdapat 4 buah kabinet
yang memerintah , yaitu :
a. Kabinet
Natsir (6 September 1950 - 20 Maret 1951)
b. Kabinet
Sukiman (26 April 1951 - Februari 1952)
c. Kabinet
Wilopo (April 1952 - 2 Juni 1953)
d. Kabinet
Ali Sastroamidjoyo I (31 Juli 1953 - 24 Juli 1955)
3.
Pergolakan
Sosial Politik
Pemberotakan
– pemberontakan yang merupakan pergolakan sosial politik pasca pengakuan
kedaulatan, yaitu :
a. Pemberontakan
Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
b. Pemberontakan
And Azis
c. Pemberontakan
Republik Maluku Selatan (RMS)
d. Pemberontakan
Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Pemberontakan Piagam
Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)